Kebijakan Tentang Pengelolaan Kesehatan Alternatif Perlu Diinisiasi

puskesmas1_thumb[4]Komisi E DPRD Sumut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Brilian Moktar, SE menerima perwakilan Asosiasi Pengobatan Alternatif Sumatera Utara (APASU), Yayasan BITRA Indonesia dan perwakilan Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara di ruang kerja Komisi (28/04).
Dalam kesempatan Rapat dengar pendapat ini, APASU menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan kiprah mereka sebagai praktisi pengobat alternatif (tradisional) di Sumatera Utara.

Dikemukakan oleh Rusdi, Kutua APASU bahwa dalam menjalankan aktifitasnya sebagai pengobat alternatif, banyak menghadapi kendala. Diantaranya adalah kesulitan mengurus surat izin praktek pengobatan ke instansi Dinas Kesehatan Kabupaten. Keluhan tersebut juga diperkuat oleh Drs Rustan Ependi, MSc, dari Yayasan BITRA Indonesia, di Deli Serdang untuk mengurus izin klinik kesehatan tradisional juga membutuhkan biaya yang cukup mahal.

Selain itu, proses untuk mendapatkan surat izin dari balai POM juga dirasakan cukup rumit. Oleh sebab itu, pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi E DPRD-SU ini, pihaknya meminta melalui Komisi E agar Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/Kota lebih peduli dan terbuka membantu para praktisi pengobat alternatif.

Seorang praktisi pengobat alternatif lainnya, Abdurrahman, juga mengeluhkan kurangnya pembinaan dari instansi terkait. Pembinaan yang dimaksudkan adalah melalui berbagai program yang dimiliki Dinas Kesehatan, para praktisi mengharapkan adanya porgram-program peningkatan kapasitas dan penyediaan lahan tanaman obat sebagai sumber bahan baku peracikan obat-obat tertentu yang telah mampu mereka buat.
Ditambahkan bahwa sebagian besar anggota APASU telah memiliki kemampuan memproduksi berbagai racikan obat untuk berbagai penyakit seperti: tumor, kanker, paru-paru dan ginjal. Namun demikian, masih dibutuhkan suatu kajian klinis terhadap berbagai racikan tersebut agar potensi dampak yang terkandung dalam bahan baku yang digunakan dapat dihindari.

Menanggapi berbagai permasalahan yang dihadapi APASU, Dinas Kesehatan diwakili Ahmad Rivai, Kasi Batra (Pengobatan Tradisional) menjalaskan bahwa Dinas Kesehatan tidak memberlakukan tarif atas ijin-ijin yang dibutuhkan, khususnya bagi para praktisi pengobatan alternatif/tradisional. Syaratnya juga tidak terlalu rumit. Para praktisi cukup melaporkan kegiatannya, baik individu maupun kelompok kepada Puskesmas terdekat dan selanjutnya Puskesmas akan mengkoodinasikan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Hanya, untuk pengujian-pengujian memang dibebankan biaya karena prosesnya membutuhkan peralatan dan bahan-bahan pendukung tertentu yang harus dibeli. Afwan Lubis, juga mewakili Dinas Kesehatan Propinsi, menambahkan bahwa izin yang menjadi tanggung jawab untuk mengelurkan di tingkat Propinsi adalah izin Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT). Khusus untuk tanaman berkhasiat obat (TOGA), Dinas Kesehatan Propinsi telah memiliki rencana membuka lahan seluas 10 Ha di Tanjung Morawa yang nantinya akan dijadikan sebagai lahan penanaman tanaman berkhasiat obat.

Sementara Ketua Komisi E, Brilian Moktar, SE mengimbau Dinas Kesehatan agar persoalan izin ini ditangani dengan sebaik-baiknya. Jika memang ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi berkaitan dengan izin tertentu, benar-benar diinformasikan kepada masyarakat. Jangan mempersulit orang dan jangan melakukan pengutipan bila memang tidak diperlukan. Di samping itu, kalau memang masyarakat memerlukan pembinaan, lakukanlah hal itu dengan sebaik-baiknya. Buat perencanaan yang bagus. Khusus untuk kebun tanaman obat, pihaknya meminta Dinas Kesehatan menyusun anggaran yang diperlukan dan diajukan pada saat Anggaran Perubahan mulai disusun. Kepada APASU, Ketua Komisi E berpesan agar terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Apalagi jika APASU dan Dinas Kesehatan dapat melakukan promosi bersama. Selain dengan APASU, Dinas Kesehatan juga perlu menggalang kerjasama dengan Yayasan BITRA Indonesia.

Sebelum Rapat ditutup, anggota Komisi E yang lain, Budiman Nadapdap mengingatkan Ketua bahwa perangkat kebijakan tetap perlu direncanakan agar penanganan kesehatan alternatif ini lebih jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, dalam rangka mempersiapkan Perda, Dinas Kesehatan diminta untuk melakukan pengkayaan di Propinsi lain melihat praktek mereka dalam menangani issu kesehatan alternatif dengan payung hukum yang jelas. (Yudhi)

Sumber ilustrasi: http://pkmtanjungpalasutara.blogspot.com/

Tentang apasu

Asosiasi Penyehat Alternatif Sumatera Utara
Pos ini dipublikasikan di Kebijakan dan tag , , . Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s